Chari .id
⚖️Transparansi Sumber Data, Perlindungan Pelamar & Regulasi

Legal & Transparansi

Terakhir diperbarui: 21 Oktober 2026 · Dokumen resmi Chari.id

Chari.id berkomitmen menyajikan informasi peluang karir hanya dari portal karir resmi dan sistem Applicant Tracking System (ATS) milik perusahaan, yang dipublikasikan secara terbuka oleh perusahaan tersebut.

  • ATS Korporat: Greenhouse (job-boards.greenhouse.io, boards.greenhouse.io), Lever (lever.co), Ashby (ashbyhq.com),.NewReader Workday (myworkdayjobs.com), dan Portal Personio.
  • Portal Karir Perusahaan: karir.bca.co.id, career.astra.co.id, careers.traveloka.com, careers.stockbit.com, sbm.ve/Grab, dan portal resmi lainnya.
  • Prinsip Kebijakan: Chari.id tidak mengambil data dari agregator lowongan pihak ketiga (mis. Kalibrr, Glints, LinkedIn, Indeed, Jobstreet, Nex(AppLine), atau papan lowongan bersifat non-resmi. Prinsip ini ditegakkan secara otomatis oleh B16 Gate di infrastruktur Chari.id.
  • Verifikasi Tautan Resmi: Setiap berkas menampilkan tombol laporan (poin B4) pada setiap kartu lowongan untuk melaporkan link palsu, pungutan biaya, atau penipuan.

Chari.id menerapkan prinsip Zero Data Retention untuk seluruh berkas CV yang diunggah/dipindai. Berkas CV tidak disimpan permanen di infrastruktur Chari.id.

  • Pemrosesan In-Memory: Berkas CV diproses langsung di memori (RAM) dan dibuang segera setelah proses analisis selesai, tanpa menimpane di database.
  • Tanpa Transfer ke Pihak Ketiga: Chari.id tidak mengirim isi CV ke layanan lain untuk profil (advertorial) atau training data eksternal.
  • Data Akun Terpisah: Email, nama, dan profil pribadi (akun) disimpan secara terpisah dan dikelola terpisah dari berkas CV — di-unlink secara teknis.
  • Hak Atas Data: Seluruh pengguna memiliki hak untuk meminta hapus total data pribadi (akun, profil, aktivitas) tanpa cukup dasar — sesuai dengan UU PDP, dengan kontak [email protected].

Chari.id berkomitmen untuk mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27/2022 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama layanan beroperasi, serta menego-evolusi ketika terjadi perubahan regulasi baru.

  • Legalitas Sistem Elektronik: Chari.id terpa proses pendaftaran Sistem Elektronik (PSE) diregulasi Kominfo/BSSN sesuai UU ITE & PP 71/2019. Badge terverifikasi PSE akan ditampilkan di footer setelah sertifikasi resmi selesai.
  • Basis Data Lokal: Infrastruktur berjalan di Indonesia (VPS Jakarta). Seluruh data pribadi pengguna disimpan di server lokal, sesuai kebijakan sovereign.
  • Transparansi Verifikasi Data: Sistem verifikasi Chari.id tidak melakukan penelusuran data pribadi publik dari internet (social media, database onmarket, dsb.) — hanya memproses data yang pengguna berikan secara sukarela.

⚠️ PERINGATAN KERAS:

Chari.id tidak meminta, memeng, atau menanggung biaya administrasi untuk proses lamaran apapun. Setiap indikasi pungutan biaya dalam program magang/kerja yang peranman kami adalah praktik ilegal menurut UU Ketenagakerjaan RI No. 13/2003 Pasal 68-69. Silakan gunakan tombol "Laporkan" pada setiap kartu lowongan untuk karantina real-time.

  • Referensi Provenance: Setiap lowongan menyertakan badge transparansi (domain resmi, tanggal sinkronisasi terakhir, batas waktu) — sehingga pengguna dapat memverifikasi secara langsung ke portal sumber resmi perusahaan.
  • Batas Layanan: Untuk katalog pilar penuh di atas halaman 1, Chari.id menerapkan sistem tier akses (Starter gratis, Magang Rp 49.000/bulan, Manager Rp 99.000/bulan). Akun tamu dinilai dengan kuota 1 analisis CV dan 3 sesi AI Advisor — user dapat meningkatkan batas dengan login Google (gratis) atau mengupgrade paket.
  • Ketepatan Tanpa Jaminan: Chari.id tidak menjamin ketersediaan lowongan/tenggat di masa depan — audit sistem dilakukan harian oleh Data Quality Engine (DQE), tetapi perubahan di portal resmi perusahaan dapat terjadi seketika.

Untuk pertanyaan terkait dokumen ini, permintaan hapus data, atau pelaporan insiden data (data breach concern):